Evektifitas Pengawasan Ombudsman Kota Makassar Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik Di Kota Makassar

Authors

  • Imran Eka Saputra Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hasna Hasbi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35877/454RI.klj697

Keywords:

Pengawasan, Ombudsman, Pelayanan Publik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas Pelaksanaan pengawasan Ombudsman Kota Makassar pada penyelenggaraan pelayanan publik dan faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan pengawasan Ombudsman Kota Makassar pada penyelenggaraan pelayanan publik. Metode peneltian menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa Lembaga Ombusmen Kota Makassar telah melaksanakan wewenang dan tugasnya dengan efisein dan seefektivitas mungkin hal ini dapat dilihat dari Jumlah laporan dan konsultasi yang masuk dan ditagani oleh Ombusmen Kota Makassar sejak Mei-Desember 2019 sebanyak 108 laporan antara lain: 54 orang yang berkunjung langsung ke Kantor OKM, melalui telepon sejumlah 23, dan Sosial Media sebanyak 31 yang mana penangananya dilakukan  dengan memverifikasi dugaan pelanggaran baik terhadap temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran pelayanan Publik.  Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan Ombudsman Kota Makassar pada penyelenggaraan pelayanan publik yakni faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana dan faktor masyarakat. faktor penegak hukum yakni masih diperlukannya pelatihan dan peningkatan kualitas di tubuh Ombusmen Kota Makassar secara massif, Faktor Sarana dan Prasana yakni diharapkan tidak terjadi suatu disfungsi dimana peraturan sudah eksis untuk difungsikan, padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap, Faktor Masyarakat yakni penyelenggara pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan karena masyarakat merupakan salah satu pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

The research objective to analyze the effectiveness of the implementation of the supervision of the Makassar City Ombudsman on the implementation of public services and the factors that influence the implementation of the supervision of the Makassar City Ombudsman on the implementation of public services. The research method uses empirical legal research. The results of the study that the Makassar City Ombusmen Institute has carried out its authorities and duties as efficiently and effectively as possible this can be seen from the number of reports and consultations that have been submitted and handled by the Makassar City Ombusmen since May-December 2019 as many as 108 reports, including: 54 people who visited directly to the OKM Office, by telephone numbering 23, and Social Media as many as 31, where the handling is carried out by verifying alleged violations of findings and or reports of alleged violations of public services. Factors influencing the implementation of the Makassar City Ombudsman's supervision in the implementation of public services are law enforcement factors, facilities and infrastructure factors and community factors. law enforcement factors, namely the need for massive training and quality improvement in the Makassar City Ombusmen, the Facilities and Infrastructure Factors, which is expected to avoid a dysfunction where regulations already exist to function, even though the facilities are not fully available, Community Factors, namely public service providers must involve the community in the preparation and determination of service standards because the community is one of the external supervisors in the implementation of public services.

References

Elcaputera, A. (2021). Kewenangan Pengawasan Pemerintah Provinsi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 6(1), 22-38.

Hasjimzum, Y. (2014). Model Demokrasi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Otonomi Daerah Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Reformasi). Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 445-457.

Kadarsih, S. (2010). Tugas Dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pelayanan Publik Menurut UU No. 37 Tahun 2008. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 175-182.

Putri, C. P. (2020). Peranan Dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Efektivitas Penegakan Hukum. Sol Justicia, 3(2), 142-153.

Setiawan, G. A. (2017). Ombudsman Dan Pelayanan Publik Yang Baik: Studi Terhadap Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 37-54.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Saputra, I. E., & Hasbi, H. (2021). Evektifitas Pengawasan Ombudsman Kota Makassar Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik Di Kota Makassar. Kalabbirang Law Journal, 3(2), 107–120. https://doi.org/10.35877/454RI.klj697