Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang36Keywords:
Penegakan Hukum, Restorative Justice, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi pendekatan hukum melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui penelitian lapangan, maupun studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa sebagai suatu filosofi pemidanaan, restorative justice dapat membingkai berbagai kebijakan, gagasan program dan strategi penanganan perkara pidana sehingga diharapkan hasil proses tersebut dapat menciptakan keadilan yang dirasakan oleh pelaku, korban dan masyarakat serta menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini.
This study aims to analyze legal issues through reforming restorative justice to request criminal cases. This study used qualitative research methods. Sources of data obtained through field research, or document studies. The results of the research find facts as a philosophy of criminalization, restorative justice can frame various policies, programs and case planning strategies requiring results that can be made related to disputes, victims and the community related to solving the problems raised by the justice system.
References
Bahiej, A. (2012). Arah dan Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia. Supremasi Hukum, 1(2), 395-424.
Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Gunarto, M. P. (2009). Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 93-108.
Harahap, D. R. S., Suherman, S., & Aryanti, D. (2017). Gagasan Pengaturan Penjatuhan Sanksi Pidana Dengan Berorientasi Pada Korban. Jurnal Yuridis, 1(2), 232-242.
Hulu, T. E. C., & Hulu, K. E. S. (2020). Implementasi Restorative Justice: Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan. Jurnal Ilmiah Hukum DE JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 177-190.
Imron, A. (2014). Filsafat Politik Hukum Pidana. Jurnal Pemikiran Keislaman, 25(2), 119-230.
Kaimuddin, A. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.
Kasim, R. (2020). Dehumanisasi Pada Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning van het Straftrecht). Jambura Law Review, 2(1), 1-29.
Munawar, K. A. S. (2019). Pidana Dalam Membentuk Keteraturan Sosial (Tinjauan Sosiologis). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 98-115.
Nazriyah, R. (2002). Peranah Cita Hukum dalam Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 9(20), 136-151.
Rahawarin, A. R. (2017). Tiga Sistem Sanksi (Trisisa) Hukum Pidana (Ide Pembaharuan Sanksi Hukum Pidana Nasional). Legal Pluralism: Journal of Law Science, 7(2), 144-176.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 1-15.
Sutiyoso, B. (2010). Mencari Format Ideal Keadilan Putusan Dalam Peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 217-232.
Tajuddin, M. A., & Tarsan, I. R. (2019). Pemenuhan Hak Keluarga Korban Terkait Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 6(2), 12-27.
Yulia, R. (2009). Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(2), 238-254.
Yulia, R. (2012). Keadilan Restoratif dan Korban Pelanggaran HAM (Sebuah Telaah Awal). Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 275-292.
Yulia, R. (2016). Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 33-45.


