Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan

Authors

  • Afgan Nugraha a:1:{s:5:"en_US";s:48:"Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia";}
  • Amiruddin Barinong Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang30

Keywords:

Perceraian, Rumah Tangga, Perselingkuhan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini: a) Untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang melatar belakangi perselingkuhan dalam rumah tangga sehingga memicu terjadinya perceraian. Penelitian ini termasuk (Case Study) dan penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empirik  Hasil penelitian menunjukkan bahwa a) faktor yang melatarbelakangi keterlibatan perselingkuhan adalah faktor ekonomi, kurangnya waktu untuk keluarga, perbedaan usia, kurang komunikasi, sosial media, maraknya reuni,  adanya kesempatan dan rendahnya akhlak. Sehingga Perlu ada kesadaran pada instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pendidikan agar dimasukkan suatu mata pelajaran tentang kehidupan perkawinan dan arti perkawinan sesungguhnya agar setiap siswa dapat mengatahui pandangan tentang perkawinan dan dapat menyikapi masalah-masalah dalam kehidupan rumah tangga sejak dini.

The purpose of this study: a) To find out and analyze the factors behind the affair in the household so that it triggers divorce. This study included (Case Study) and this study uses an empirical legal research type. The results showed that a) the factors behind the involvement of adultery were economic factors, lack of time for family, age difference, lack of communication, social media, reunion revival, opportunities and lack of morals. There is a need for assistance with government planning related to education to be included in lessons about marital life and the meaning of marriage so that each student can know the views about marriage and can address problems in domestic life early on.

References

Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.

Anggraheni, D. A. (2016). Fenomena perceraian: makna kebahagiaan dalam sudut pandang single mother. Jurnal Psikologi dan Humanity, 2(2), 122-127.

Lestari, R. P. (2015). Hubungan Antara Pernikahan Usia Remaja Dengan Ketahanan Keluarga. JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan), 2(2), 84-91.

Manan, A. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 189-202.

Mawahib, M. Z. (2019). Perkawinan Dalam Perspektif Islam; Sebuah Tinjauan Filosofis. Jurnal Iqtisad, 6(1), 50-72.

Nurhadi, N. (2018). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah. UIR Law Review, 2(02), 414-414.

Praptiningsih, N. A. (2018). Komunikasi dan Adaptasi Pernikahan Kembali Sesudah Bercerai. Communicare: Journal of Communication Studies, 3(2), 29-58.

Saifullah, M. (2015). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah. Al-Ahkam, 25(2), 181-204.

Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.

Sari, M. N., Yusri, Y., & Sukmawati, I. (2015). Faktor Penyebab Perceraian dan Implikasinya dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 3(1), 16-21.

Siregar, R. S. (2015). Dampak Perceraian yang tidak sesuai dengan Prosedur Perundang-undangan. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 1(1), 161-176.

Waryono, W. (2017). Perempuan Menggugat (Kajian atas QS. al-Mujadilah [58]: 1-6). Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 16(2), 214-225.

Wibowo, D. E. (2011). Peran ganda perempuan dan kesetaraan gender. Jurnal Muwazah, 3(1), 356-364.

Downloads

Published

2020-05-14

How to Cite

Nugraha, A., Barinong, A. ., & Zainuddin, Z. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 53–68. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang30