Implementasi Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Sulawesi Selatan

Authors

  • Andi Sefullah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A Muin Fahmal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Fachri Said Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang28

Keywords:

Sistem Merit, Manajemen, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wujud dari kelanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menuju profesionalisme pegawai. Merit sistem merupakan cerminan manajemen kepegawaian yang profesional dimana penempatan pegawai dan pejabat menggunakan kompetensi kinerja dan track record sebagai alat ukur pengangkatan Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi implementasi sistem merit dalam Manajemen ASN pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan dan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sitem tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan mengetahui bagaimana implementasi sistem merit dalam manajemen ASN serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut. Sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pemerintah dalam pengkajian dan pelaksanaan sistem merit kearah yang lebih baik.

The implementation of the Act Number 5, Year 2014 on The Civil State Apparatus is entity of a sustainable successful implementation of bureaucracy reform head to officers professionalism. The Merit System is a reflection of professional staffing management. The merit system is performance assessment based on work performance. The purpose of this research is to evaluate the implementation of merit system to officers development according to the needs of South Celebes Regional Office the Ministry of Religions and the factors affecting of its implementations. It is a normatif-empiric method with qualitative approach. It is hoped to describe the implementation of merit system in civil state management and and the factors affecting of its implementations. So that it is expected to contribute ideas to the government in the study and implementation of a better Merit System.

References

Engkun, T. A. (2018). Rancang Bangun Manajemen Karier PNS. Jurnal Inspirasi, 9(2), 47-62.

Fernanda, D. (2005). Konflik Kewenangan Pengelolaan Kepelabuhanan dalam Perspektif Sistem Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 1(3), 32-56.

Harahap, N. A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Yuridis, 3(2), 17-32.

Indika, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Akibat Pelanggaran Sistem Merit Pada Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Jurist-Diction, 2(5), 1559-1574.
Martini, R. (2010). Politisasi birokrasi di Indonesia. POLITIKA Jurnal Ilmu Politik MIP, 1(1), 67-74.

Moonti, R. M., Ismail, N., Karepoan, J. K., & Djanggih, H. (2018). Pelaksanaan Pengukuran Prestasi Kerja Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 151-161.

Nurprojo, I. S. (2014). Merit System dan Politik Birokrasi di Era Otonomi Daerah. Civil Service Journal, 8(1 Juni), 45-52.

Sirait, B. C. (2018). Memotret E-Procurement dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia. Journal of Governance, 3(1), 18-34.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Suharman, E. (2017). Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Daerah Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), 219-232.

Wajong, M. A. P. (2020). Tugas Dan Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Lex AdministratuM, 7(2), 23-31.

Wawanudin, W., & Sudarno, R. (2018). Pelaksanaansistem Merit dalam UU Asn, Wewenang Kasn dan Analisis Peraturan Perundang-undangan yang Berpengaruh terhadap Wewenang Kasn. Jurnal MoZaiK, 10(1), 26-40.

Yudiatmaja, W. E. (2015). Politisasi Birokrasi: Pola Hubungan Politik dan Birokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 3(1), 10-28.

Zuhro, R. S. (2016). Reformasi Birokrasi Lokal Melalui Pelayanan Terpadu. Jurnal Penelitian Politik, 5(1), 31-45.

Downloads

Published

2020-05-10

How to Cite

Sefullah, A., Fahmal, A. M., & Said, M. F. (2020). Implementasi Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 30–40. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang28