Efektifitas Mediasi Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Watampone

Authors

  • Muh Askaruddin a:1:{s:5:"en_US";s:48:"Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia";}
  • Dachran Busthami Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hasan Kadir Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang26

Keywords:

Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Tujuan penelitian mengungkap efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Berdasarkan hasil analisa efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, menunjukan bahwa mediasi belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya adalah: Tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya. Selain Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, hakim yang ditunjuk menjadi mediator seluruhnya belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggrakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penempatan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama tidak tepat atau tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah swt., dalam QS al-Nisa>’/4: 35, tentang kedudukan dan kewenangan hakam (mediator) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga.

The purpose of the study revealed the mediation method in divorce cases in the Class 1A Religious Court of Watampone. Based on the results of the analysis of mediation in divorce cases in Watampone Class 1A Religious Courts, it shows that mediation has not been effective. The contributing factors are: The level of community participation that supports the mediation process is very low. Mediation facilities and facilities in the Class 1A Religious Court of Watampone are still inadequate in terms of mediation space and supporting facilities therein. In addition to the Chairperson of Class 1A Religious Court Watampone, the judge appointed to be a mediator had fully received mediation training conducted by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Placement of mediation in the Religious Courts is not right or not in accordance with what has been outlined by God Almighty.

References

Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.

Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277-294.

Buana, A. P., & Djanggih, H. (2001). CUSTOMARY COURT AS ALTERNATIVE TO SETTLEMENT OF DISPUTE IN SOUTH SULAWESI. Diponegoro Law Review, 3(2), 154-164.

Djanggih, H., Hasan, N. K., & Hipan, N. Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Kertha Patrika, 40(3), 141-154.

Handayani, F., & Syafliwar, S. (2017). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al Himayah, 1(2), 227-250.

Komarudin, P. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Jalur Non Ligitasi. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 87-105.

Korah, R. S. (2013). Mediasi merupakan salah satu Alternatif Penyelesaian Masalah dalam Sengketa Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 21(3), 872.

Kusumaningrum, A., & Yunanto, B. R. (2017). Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-10.

Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan Di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217-237.

Mardhiah, A. (2011). Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 153-169.

Nurhadi, M. (2014). Problema Hakim dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Kota Palopo (Suatu Tinjauan Hukum Islam) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Saladin, T. (2017). Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2), 146-161.

Salamah, Y. Y. (2013). Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 13(1), 81-88.

Tamalawe, D. (2016). Efektivitas Mediasi sebagai Bagian dari Bentuk Pencegahan Perceraian Menurut Hukum Acara Perdata. Lex Crimen, 5(3), 22-29

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Askaruddin, M., Busthami, D., & Kadir, H. (2020). Efektifitas Mediasi Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Watampone . Kalabbirang Law Journal, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang26