Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Beritikad Baik

Authors

  • Milawartati T Ruslan

DOI:

https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang17

Keywords:

Sengketa Konsumen, Perjanjian Juanl Beli, Tidak Beridtikad Baik

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis konsep hukum  dalam perjanjian jual beli dan untuk menganalisis upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian jual beli dari tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Permasalahan yang diteliti pada penelitian ini yaitu, bagaimanakah konsep hukum dalam perjanjian jual beli dan bagaimanakah upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian jual beli dari tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik? Metode penelitian ini yaitu normatif yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulan: upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian jual beli dari tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik didasarkan pada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang dialami yaitu dengan memberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (diluar pengadilan). Hal ini dapat ditinjau dari aspek hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi Negara.

The purpose of this research is to find out and analyze legal concepts in the sale and purchase agreement and to analyze the legal efforts of consumer dispute resolution in the sale and purchase agreement of the actions of business actors who are not in good faith. The problems examined in this study are, how is the legal concept in the sale and purchase agreement and how are the legal efforts to resolve consumer disputes in the sale and purchase agreement of the actions of business actors who are not in good faith? This research method is normative which comes from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Conclusion: consumer dispute resolution efforts in the sale and purchase agreement of the actions of business actors who do not have good intentions are based on legal remedies that can be carried out by consumers for the losses experienced by providing space to resolve consumer disputes namely through litigation (court) and nonlitigation court). This can be viewed from aspects of civil law, criminal law, and state administrative law.

References

Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). Corporate Responsibility Towards Employees’welfare: Case Study Pt Semeru Ratu Jaya Makassar. Yuridika, 34(1)

Anshori, A. G. (2018). Hukum perjanjian Islam di Indonesia: konsep, regulasi, dan implementasi. UGM PRESS.

Eddy, R. (2010). Aspek Legal Properti-Teori, Contoh, dan Aplikasi. Penerbit Andi.

Evianto, H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar''Keinginan''melainkan Sesuatu''Kebutuhan''. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(6), 582-599.

Harkrisnowo, H. (2003). Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia. Sentra HAM UI, tanggal, 28.

Karianga, S. H. (2016). Kedudukan Hukum Kreditur Dan Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Lex Et Societatis, 4(2.1).

Muliastuti, L. C. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Internet (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO)

Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. (2011). Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud, 3(1).

Nasution, R. D. (2016). Pengaruh Kesenjangan Digital Terhadap Pembangunan Pedesaan (Rural Development). Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol, 20(1), 31-44.

Rusli, T. (2012). Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Pranata Hukum, 7(1).

Ruslan, M. T. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Katalogis, 4(10).

Subekti, R. (1987). Hukum perjanjian. Intermasa.

Sutiyoso, B. (2008). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Online Dispute Resolution dan Pemberlakuannya di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(2), 229-250.

Talib, I. (2013). Bentuk putusan penyelesaian sengketa berdasarkan mediasi. LEX ET SOCIETATIS, 1(1).

Tilaar, R. (2013). Perlindungan Dan Penyelesaian Hukum Terhadap Konsumen Dari Makanan Kadaluwarsa Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 1(2).

Zahra, F. N. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Jual Beli Produk Yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Doctoral dissertation,

Universitas Muhammadiyah Palembang).

Downloads

Published

2019-08-31

How to Cite

Ruslan, M. T. (2019). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Beritikad Baik. Kalabbirang Law Journal, 1(2), 35–43. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang17