Eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Menciptakan Hakim Agung Yang Berkualitas dan Berintegritas

Authors

  • Muslim Mamulai a:1:{s:5:"en_US";s:49:"Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang";}

DOI:

https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang15

Keywords:

Komisi Yudisial, Hakim Agung, Bekulaitas & Berintegritas

Abstract

Kajian ini untuk mengkaji eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesa dalam menciptakan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas. Metode peneltia yang digunaka menggunakan metode peneltian hukum normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 mengalami dinamika dan perubahan dalam penafsiran baik pada tingkat legislasi di DPR, ajudikasi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun pada tingkat regulasi di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.Eksistensi Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung telah mengalami perluasan makna mencakup hakim ad hoc di Mahkamah Agung serta penguatan dengan dihapuskan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung dan hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung usulan Komisi Yudisial.

This study is to study the existence of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia in creating high-quality judges with integrity. The research method used uses normative legal research methods. The results showed that the authority of the Judicial Commission as referred to in Article 24B paragraph (1) of the 1945 Constitution experienced dynamics and changes in interpretation both at the legislative level in the DPR, adjudication in the Constitutional Court and Supreme Court, as well as in the Supreme Court and Judicial Commission. The existence of the Judicial Commission proposing the appointment of a Supreme Court judge has broadened the meaning including ad hoc judges in the Supreme Court and strengthened by abolishing the authority of the DPR to elect candidate judges and only approving or not approving candidates for the proposed Judicial Commission.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Chotidjah, N. (2010). Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka. Syiar Hukum, 12(2), 166-177.

Erniyanti, E. (2015). Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 241-254.

Fauzan, M. (2008). Eksistensi Komisi Yudisal dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia dan yang Seharusnya Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 43-50.

Fauzan, M. (2012). Pasang Surut Hubungan Antara Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 121-134.

Hormati, D. S. (2017). Kajian Yuridis Tentang Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakkan Kode Etik Mengenai Perilaku Hakim. LEX PRIVATUM, 5(8).

KBBI Edisi ke 3, (Jakarta: Balai Pustaka).

Hasan, N. K., Hipan, N., & Djanggih, H. (2018). Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Jurnal Kertha Patrika, 40(3).

Nuswardani, N., Rusdiana, E., & Yuherawan, D. S. B. (2013). Desain Aksi Jejaring Komisi Yudisial Dalam Monitoring Putusan Tindak Pidana Korupsi Di Jawa Timur. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).

Rishan, I., & Putra, A. (2017). Model dan Kewenangan Komisi Yudisial: Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia. Ius Quia Iustum Law Journal, 24(3), 351-368.

Sugiharto, I. (2009). Eksistensi dan Peranan Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Cermin, (043).

Wiriadinata, W. (2013). Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 530-545.

Wildan Suyuthi, “Kode Etik Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct)”, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2003), hal. 33.

http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/64/sejak-berdiri-ky-hasilkan-hakim-agung, diakses pada hari Ahad tanggal 14 Aprli 2019 pukul 08:30 WITA

Downloads

Published

2019-08-31

How to Cite

Mamulai, M. (2019). Eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Menciptakan Hakim Agung Yang Berkualitas dan Berintegritas. Kalabbirang Law Journal, 1(2), 22–34. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang15