Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Barat
DOI:
https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang11Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Sulawesi BaratAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan hukum dan peraturan dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi, upaya penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum korupsi di Sulawesi Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, instrumen yuridis normatif yang mengatur penegakan hukum tindak pidana korupsi sudah memadai, tetapi membutuhkan komitmen yang kuat oleh petugas penegak hukum dalam mengimplementasikan artikel yang relevan, LSM dan dukungan masyarakat untuk penegakan hukum bagi korupsi dan kurangnya pemahaman untuk semua elemen penegakan hukum. kedua, upaya penegakan hukum untuk korupsi di Sulawesi Barat terdiri dari Partisipasi Masyarakat, Profesionalisme Aparat Penegak Hukum, Kemauan Politik Pemerintah Daerah dan Dukungan DPRD Sulawesi Barat. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum korupsi di Sulawesi Barat adalah faktor hukum, faktor penegakan hukum, fasilitas atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya.
This study aims to analyze and explain the laws and regulations in supporting law enforcement of criminal acts of corruption, law enforcement efforts and the factors that influence law enforcement of corruption in West Sulawesi. The research method used is Empirical Law research. The results of this study indicate that: first, a normative juridical instrument that regulates the law enforcement of criminal acts of corruption is adequate, but it requires a firm commitment by law enforcement officials in implementing relevant articles, NGO and community support for law enforcement of corruption and lack of understanding for all law enforcement elements. second, law enforcement efforts for corruption in West Sulawesi consist of Community Participation, Professionalism of Law Enforcement Officials, Political Will of Regional Government and West Sulawesi DPRD Support. Third, the factors that influence law enforcement of corruption in West Sulawesi are legal factors, law enforcement factors, facilities or facilities, community factors, and cultural factors.
References
Basri, B. (2017). PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN KORUPSI MELALUI PENDEKATAN TRANSENDENTAL. Varia Justicia, 13(2), 82-92.
Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2019). Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kertha Patrika, 41(1).27-39.
Bram, D. (2011). Peran Hermeneutika dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Putusan. Jurnal Yudisial, 4(1), 46-61.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. LAW REFORM, 15(1), 85-97.
Dwiputrianti, S. (2009). Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi, 6(3).
Gie, K. K. (2003, December). Reformasi birokrasi dalam mengefektifkan kinerja pegawai pemerintahan. In Workshop Gerakan Pemerantasan Korupsi: Jakarta
Hadi, K. (2016). Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah. Jurnal Penelitian Politik, 7(1), 20.
Halter, Maria Virginia, Maria Cecilia Coutinho De Arruda, and Ralph Bruno Halter. "Transparency to reduce corruption?." Journal of Business Ethics 84.3 (2009): 373.
Hardjaloka, L. (2014). Studi penerapan e-government di Indonesia dan negara lainnya sebagai solusi pemberantasan korupsi di sektor publik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 435-452.
Kholiq, M. A. (2004). Eksistensi KPK dalam Peradiian Korupsi di Indonesia. Ius Quia Iustum Law Journal, 11(26), 29-46.
Sina, L. (2008). Dampak dan upaya pemberantasan serta pengawasan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(1).
Sulaiman, S. (2018). Paradigma dalam Penelitian Hukum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 255-272.
Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47-64.
Waluyo, B. (2017). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-162.
Yanto, O. (2017). Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan. Syiah Kuala Law Journal (SKLJ), 1(2), 18-36.
Wibiyono, A. F. (2018). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Konvensi Pbb Anti-Korupsi, 2003. LEX PRIVATUM, 5(10).


